Langsung ke konten
PrimeTax

Executive Briefing · Sengketa Pajak

Menerima SP2DK? Pendekatan Terstruktur untuk Tanggapan Pertama

SP2DK adalah permintaan penjelasan, bukan ketetapan pajak. Cara tanggapan pertama disusun dapat menentukan langkah selanjutnya.

Diterbitkan
Terakhir ditinjau
Penulis
Tim Redaksi PrimeTax
Waktu baca
5 menit

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat dari kantor pajak yang meminta wajib pajak menjelaskan data atau keterangan yang dimiliki kantor pajak. Bagi manajemen, hal terpenting adalah bahwa SP2DK merupakan permintaan penjelasan. SP2DK bukan ketetapan pajak dan tidak dengan sendirinya berarti ada pajak tambahan yang terutang.

Meski demikian, tanggapan tetap penting. Penjelasan yang jelas dan didukung bukti dapat menyelesaikan persoalan. Tanggapan yang tidak lengkap atau tidak konsisten dapat memicu permintaan lanjutan atau pemeriksaan.

1. Identifikasi data yang sebenarnya dipersoalkan

SP2DK kerap merujuk pada perbedaan antara yang dilaporkan perusahaan dan data yang dimiliki kantor pajak — misalnya bukti potong pihak ketiga, Faktur Pajak dari lawan transaksi, atau data kepabeanan. Sebelum menyusun apa pun, tim keuangan perlu mengidentifikasi sumber data dan merekonsiliasinya dengan catatan internal.

2. Pisahkan penjelasan dari pembetulan

Sebagian perbedaan memiliki penjelasan yang sah, misalnya perbedaan waktu atau klasifikasi. Sebagian lainnya mungkin menunjukkan kesalahan pelaporan. Membedakan keduanya sejak awal memungkinkan manajemen memutuskan apakah pembetulan diperlukan dan menyajikan penjelasan secara konsisten.

3. Susun tanggapan yang dapat diandalkan di kemudian hari

  • Tanggapi dalam jangka waktu yang tercantum dalam surat.
  • Jawab setiap butir yang diajukan, sesuai urutannya.
  • Lampirkan atau indeks dokumen pendukung, bukan pernyataan tanpa bukti.
  • Jaga konsistensi tanggapan dengan SPT yang telah disampaikan dan posisi yang mungkin perlu diambil kemudian.

4. Rencanakan langkah berikutnya

Bila penjelasan tidak diterima, persoalan dapat berlanjut ke pemeriksaan. Posisi yang diambil pada tahap SP2DK dapat memengaruhi tahap selanjutnya, sehingga tanggapan sebaiknya diperlakukan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas, bukan sekadar tugas administratif.

Sumber resmi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya
  • Panduan Direktorat Jenderal Pajak tentang pengawasan kepatuhan, termasuk SE-05/PJ/2022

Artikel ini merupakan informasi umum berdasarkan ketentuan yang berlaku pada tanggal tinjauan terakhir. Artikel ini bukan nasihat pajak atau hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk persoalan tertentu. Lihat disclaimer profesional kami.

Insights lainnya

Mari Diskusikan Prioritas Pajak Anda.

Mulailah dengan diskusi terfokus mengenai konteks bisnis, persoalan pajak, dan kebutuhan advisory perusahaan Anda.