Langsung ke konten
PrimeTax

International Tax

Konsultan Pajak Internasional di Indonesia

Advisory atas transaksi lintas negara, P3B, PPh potong, dan risiko Bentuk Usaha Tetap bagi grup multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Untuk siapa

Klien yang Kami Dampingi

Anak perusahaan multinasional

Entitas Indonesia dari grup internasional.

Perusahaan asing

Subjek pajak luar negeri yang memberikan jasa atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

Kantor pusat regional

Tim yang mengawasi operasional Indonesia dari luar negeri.

Persoalan umum

Hal yang Umumnya Perlu Diperhatikan

PPh potong
PPh Pasal 26 dan fasilitas P3B atas pembayaran ke luar negeri.
Bentuk Usaha Tetap
Kegiatan yang dapat menimbulkan kehadiran kena pajak di Indonesia.
Jasa dari luar negeri
PPN atas pemanfaatan jasa dan barang tidak berwujud dari luar negeri.
Struktur
Struktur investasi, pembiayaan, dan repatriasi.

Penilaian mandiri

Pertanyaan untuk Tim Keuangan Anda

Bila ada jawaban yang belum pasti, review terfokus mungkin bermanfaat.

  1. 01

    Apakah kontrak dengan pihak asing menjelaskan jasa dan lokasinya dengan akurat?

  2. 02

    Apakah dokumen P3B diperoleh sebelum pembayaran dilakukan?

  3. 03

    Apakah kegiatan personel asing di Indonesia dipantau terkait risiko BUT?

  4. 04

    Apakah PPN atas jasa luar negeri telah disetor sendiri bila diwajibkan?

Proses penugasan

Cara Kami Bekerja

  1. 01

    Memahami

    Memetakan struktur grup, operasional di Indonesia, dan alur lintas negara dalam ruang lingkup.

  2. 02

    Menilai

    Menelaah kontrak, catatan pembayaran, dokumen P3B, dan SPT terhadap ketentuan yang berlaku.

  3. 03

    Memberi Advis

    Menjelaskan perlakuan, eksposur, dan opsi secara tertulis bagi pengambil keputusan lokal dan regional.

  4. 04

    Mendampingi

    Membantu dokumentasi, perubahan yang disepakati, dan pertanyaan lanjutan seiring perkembangan transaksi.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Anda dapat memberikan advis kepada pihak asing sekaligus entitas Indonesia?

Kami memberikan advis atas implikasi pajak Indonesia. Bila diperlukan advis pajak negara lain, kami dapat berkoordinasi dengan konsultan grup di yurisdiksi tersebut.

Terkait

Layanan dan Insights Terkait

02

International Tax & PMA

Advisory pajak Indonesia bagi perusahaan PMA dan transaksi lintas negara, termasuk P3B dan pemotongan PPh.

Lihat International Tax & PMA

Diskusikan Transaksi Lintas Negara Anda.

Sampaikan konteks persoalan Anda. Kami akan mengusulkan ruang lingkup dan pendekatan untuk diskusi awal.